
Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi Tak Terelakkan

JAKARTA - Menyikapi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi HKTI Siswono Yudo Husodo mengatakan dirinya bisa memahami kenaikan ini.
HET Pupuk Bersubsidi Resmi Naik!
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara 25,68 persen hingga 40 persen yang berlaku mulai hari ini.
Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Permentan No 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi. “Kenaikan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2010 pukul 24.00 WIB nanti malam,” kata Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Suswono menjelaskan, untuk jenis pupuk urea yang semula Rp1.200 per kilogram (kg) menjadi Rp1.600 per kg atau mengalami kenaikan 33,3 persen.
Sementara itu jenis pupuk SP-36 dari Rp1.550 per kg menjadi Rp2.000 per kg atau mengalami kenaikan 29,03 persen. Untuk jenis pupuk ZA yang semula Rp1.050 per kg naik menjadi Rp1.400 per kg (33,3 persen), pupuk organik yang semula Rp500 per kg menjadi Rp700 per kg (40 persen).
Sementara itu untuk semua jenis pupuk NPK yang tadinya harganya bervariasi antara Rp1.586-Rp1.830 per kg, kini harganya sama menjadi Rp2.300 per kg atau mengalami kenaikan 25,68 persen hingga 45 persen. “Baik NPK Ponska, NPK Kujang, maupun NPK pelangi harganya sama, yakni Rp2.300 per kg,” tukas Mentan.
Walaupun mengalami kenaikan, Mentan optimistis tidak akan memberatkan petani. Bahkan Mentan meyakini petani masih tetap untung. Sebab sebelum dilakukan kenaikan HET pupuk, pemerintah telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras sebesar 10 persen.
Berdasarkan hasil analisis usaha tani padi, petani justru mengalami kenaikan keuntungan menjadi sekitar Rp8,134 juta untuk setiap hektare (ha). Padahal sebelumnya hanya sekitar Rp7,304 juta per ha.
“Hal ini terjadi karena sebelumnya pemerintah telah menaikkan HPP gabah dan beras sebesar 10 persen. Jadi saya kira kenaikan HET ini tidak memberatkan petani,” kata Suswono.
Guna pengawalan penyediaan dan penyaluran pupuk di lapangan, Mentan mengharapkan peran aktif pemerintah daerah, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), stakeholder, dan masyarakat.
Mentan juga meminta produsen pupuk untuk melakukan stok opname pupuk bersubsidi mulai hari ini dan mengumumkan stok pupuk tersebut di media massa lokal.
Hingga Maret 2010, HET pupuk tidak naik
Tahun 2010, pemerintah mengalokasikan pupuk urea bersubsidi sebanyak 6 juta ton, NPK 2,2 juta ton, SP 36 mencapai 1 juta ton, ZA sekitar 950.000 ton, dan pupuk organik 910.000 ton.
"Jadi tak ada kenaikan harga pupuk dan stok pupuk mencukupi. Jika ada kenaikan harga dan kelangkaan pupuk, jelas itu tidak masuk akal. Kami meminta agar petani melaporkan kepada aparat keamanan jika terjadi penimbunan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan pribadi di wilayahnya," ungkap Menteri Pertanian Suwono di Jakarta, Senin (28/12/09).
Menteri Pertanian juga mendesak kepada pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten segera mengeluarkan peraturan gubernur/bupati mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Mengingat banyak laporan bahwa produsen pupuk tidak bisa mendistribusikan karena terkendala belum adanya peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan bupati (Perbup) soal distribusi pupuk bersubsidi.
"Peraturan Menteri (Pertanian) tentang distribusi pupuk bersubsidi sudah dikeluarkan pada November 2009. Jadi kalau ada masalah disribusi itu di Pergub ataupun Perbup. Karena itu, kami meminta gubernur/bupati untuk segera mengeluarkan Pergub/Perbup terkait hal itu karena tak ada dasarnya untuk tidak segera mengeluarkan peraturan itu," sarannya.
Diduga Akibat Pupuk Bersubsidi Palsu, Puluhan Hektar Tanaman Padi Mati
Sedikitnya ada 20 hektar areal persawahan yang gagal panen, terserang semacam jamur di bagian batang. Puluhan petani tersebut sebenarnya sudah mengunakan semprotan pestisida dan herbisaida, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Setyo Budi Utomo, ketua kelompok tani mengatakan ada kemungkinan pupuk organik bersubsidi pemerintah tersebut palsu sehingga membut tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka tersebut mati.
"Mungkin karena adanya pupuk palsu jadi banyak tanaman kita yang mati, sehingga kita terpaksa membakar sebagain besar tanaman padi kami yang sudah mati agar penyakit jamurnya tidak menyebar ke yang lain," ujarnya, Jumat (19/02/2010).
Tak hanya membakar tanaman padi, puluhan petani yang masih dikuasai oleh emosi ini pun juga ikut membakar sisa pupuk organik bersubsidi yang dibagikan gratis oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Kini, para petani berharap agar mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah. Pasalnya, kejadian seperti ini baru pertama kali mereka alami. Karena selain mereka mengalami gagal panen, mereka juga merugi ratusan juta rupiah akibat harus mengeluarkan biaya untuk penyemprotan
Pupuk Bersubsidi Ditimbun, Dijual Mahal
SIDOARJO - Penimbunan pupuk bersubsidi, yang akan dijual lagi ke pasaran dengan harga nonsubsidi berhasil diungkap Polres Sidoarjo.Polisi berhasil mengamankan sekitar 42 ton pupuk di salah satu gudang di Dusun Besuk, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo.
Selain mengamankan 42 ton pupuk bersubsidi yang sudah dipindah ke kantong pupuk non subsidi, polisi juga berhasil mengamankan Sulton Nawawi (40), warga Dusun Bedagas, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Sulton merupakan pemilik pupuk jenis urea dan ZA yang sudah siap jual itu.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar, Kamis 4 Februari, ada truk keluar masuk ke gudang berukuran sekitar 1000 m2 itu. Pasalnya, selama ini gudang milik Jhon, yang dijaga Lukman itu kosong. Bahkan, di tembok gudang juga ada tulisan dijual.
“Gudang ini sering disewa untuk penyimpanan barang. Kalau untuk pupuk itu disewa tiga hari. Tapi saya tidak tahu kalau pupuk besubsidi itu ditimbun dan dijual lagi,” penjaga gudang yang sebulan mendapat gaji Rp 300 ribu itu.
Pupuk bersubsidi berat 5 Kg itu, biasa dijual di pasaran antara Rp65 sampai Rp75 ribu. Namun, setelah diganti karung nonsubsidi harganya dipasaran Rp115 sampai Rp200 ribu.
Tersangka meneguk keuntungan besar dari bisnis ini. Namun, petani yang menanti-nanti pupuk subsidi akan kekurangan pupuk. Karena jumlah yang ditimbun oleh tersangka cukup banyak.
Berkat laporan dari warga itulah, kemudian Polsek Balongbendo dan Polres Sidoarjo menyelidiki lebih jauh. Ternyata benar, di dalam gudang itu ada aktifitas bongkar dan pengepakan pupuk.
Sebagian besar pupuk besrsubsidi itu sudah dipindah ke sak (karung,red) non subdisi. “Pupuk yang kami sita terdiri dari 12 ton pupuk ZA produksi Petrokimia Gresik dan 30 ton pupuk urea merk Daun Buah produksi Pupuk Kaltim,” ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, Senin (8/2/2010) sore saat melihat langsung gudang penyimpanan pupuk berama Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal.
Ike Edwin menambahkan, pupuk-pupuk itu sudah siap dijual dan menurut pengakuan tersangka akan dikirim ke Jember dan sekitarnya. Itu bisa dilihat dari pupuk yang sudah diangkut ke tiga truk, Nopol N9061 AU, N8324UT, L8009MF yang ada di gudang.
Di gudang juga terdapat mesin jahit karung, ribuan karung yang akan digunakan untuk memindah pupuk bersubsidi. dua truk sudah bermuatan penuh pupuk yang sudah dipindah ke karung non subsidi. Sedangkan satu truk masih berisi setengah.
Darimana Sulton memperoleh pupuk itu? Menurut Ike Edwin, Sulton mengaku mendapat pupuk itu dengan membeli dari petani kemudian dikumpulkan. Namun, polisi masih mengusut kasus ini.
“Bisa saja ada keterlibatan orang dalam perusahaan atau distributor. Semua masih kita selidiki lebih jauh,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, tersangka sudah menyiapkan pendistribusian pupuk itu. Termasuk surat jalan truk dari Lampung yang akan dibawa ke Jember. “Tapi bisa saja surat jalan itu palsu,” tukasnya.
Tersangka akan dijerat dengan UU Korupsi No 31 dan UU Darurat dan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Perpre No 77 Tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 19 ayat (4), Permendag No 21/M-DAG/PER/2008, tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian. Tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.
2010, Pupuk Bersubsidi 6 Juta Ton
Menteri Pertanian Suswono menetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk tahun 2010 sebanyak enam juta ton dengan dukungan anggaran APBN mencapai Rp11,3 triliun.
“Jumlah alokasi tersebut sama dengan tahun 2009, tetapi subsidi anggaran pupuk sebelumnya Rp17,5 triliun,” katanya usai meninjau persediaan pupuk di Gudang Petrokimia Gresik.
Ia mengatakan penetapan alokasi itu juga akan dibarengi dengan menerbitkan Surat Keputusan Mentan (Permentan) tentang alokasi kebutuhan pupuk di setiap provinsi untuk 2010.
Suswono dalam kesempatan itu juga memastikan selama Oktober 2009 hingga Maret 2010 harga eceran tetap (HET) pupuk bersubsidi tidak akan naik, alias sama untuk urea Rp1.200 per kg. Sementara NPK Rp2.854 per kg.
Dirinya mengatakan kenaikan HET pupuk dipastikan mulai April 2010, di mana pemicu kenaikan itu akibat menyusutnya anggaran untuk subsidi pupuk.
Untuk meringankan beban petani kata Suswono, pihaknya akan menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras sebesar 10 persen dari sebelumnya HPP gabah kering panen Rp2.400 per kilogram, gabah kering giling Rp3.000 kg, dan beras Rp4.600/kg.
Dia berharap dengan peningkatan HPP ini maka petani bisa mencapai tingkat keuntungan usaha yang wajar, yakni sekitar 30 persen per hektare.