SIDOARJO - Penimbunan pupuk bersubsidi, yang akan dijual lagi ke pasaran dengan harga nonsubsidi berhasil diungkap Polres Sidoarjo.Polisi berhasil mengamankan sekitar 42 ton pupuk di salah satu gudang di Dusun Besuk, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo.
Selain mengamankan 42 ton pupuk bersubsidi yang sudah dipindah ke kantong pupuk non subsidi, polisi juga berhasil mengamankan Sulton Nawawi (40), warga Dusun Bedagas, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Sulton merupakan pemilik pupuk jenis urea dan ZA yang sudah siap jual itu.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar, Kamis 4 Februari, ada truk keluar masuk ke gudang berukuran sekitar 1000 m2 itu. Pasalnya, selama ini gudang milik Jhon, yang dijaga Lukman itu kosong. Bahkan, di tembok gudang juga ada tulisan dijual.
“Gudang ini sering disewa untuk penyimpanan barang. Kalau untuk pupuk itu disewa tiga hari. Tapi saya tidak tahu kalau pupuk besubsidi itu ditimbun dan dijual lagi,” penjaga gudang yang sebulan mendapat gaji Rp 300 ribu itu.
Pupuk bersubsidi berat 5 Kg itu, biasa dijual di pasaran antara Rp65 sampai Rp75 ribu. Namun, setelah diganti karung nonsubsidi harganya dipasaran Rp115 sampai Rp200 ribu.
Tersangka meneguk keuntungan besar dari bisnis ini. Namun, petani yang menanti-nanti pupuk subsidi akan kekurangan pupuk. Karena jumlah yang ditimbun oleh tersangka cukup banyak.
Berkat laporan dari warga itulah, kemudian Polsek Balongbendo dan Polres Sidoarjo menyelidiki lebih jauh. Ternyata benar, di dalam gudang itu ada aktifitas bongkar dan pengepakan pupuk.
Sebagian besar pupuk besrsubsidi itu sudah dipindah ke sak (karung,red) non subdisi. “Pupuk yang kami sita terdiri dari 12 ton pupuk ZA produksi Petrokimia Gresik dan 30 ton pupuk urea merk Daun Buah produksi Pupuk Kaltim,” ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, Senin (8/2/2010) sore saat melihat langsung gudang penyimpanan pupuk berama Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal.
Ike Edwin menambahkan, pupuk-pupuk itu sudah siap dijual dan menurut pengakuan tersangka akan dikirim ke Jember dan sekitarnya. Itu bisa dilihat dari pupuk yang sudah diangkut ke tiga truk, Nopol N9061 AU, N8324UT, L8009MF yang ada di gudang.
Di gudang juga terdapat mesin jahit karung, ribuan karung yang akan digunakan untuk memindah pupuk bersubsidi. dua truk sudah bermuatan penuh pupuk yang sudah dipindah ke karung non subsidi. Sedangkan satu truk masih berisi setengah.
Darimana Sulton memperoleh pupuk itu? Menurut Ike Edwin, Sulton mengaku mendapat pupuk itu dengan membeli dari petani kemudian dikumpulkan. Namun, polisi masih mengusut kasus ini.
“Bisa saja ada keterlibatan orang dalam perusahaan atau distributor. Semua masih kita selidiki lebih jauh,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, tersangka sudah menyiapkan pendistribusian pupuk itu. Termasuk surat jalan truk dari Lampung yang akan dibawa ke Jember. “Tapi bisa saja surat jalan itu palsu,” tukasnya.
Tersangka akan dijerat dengan UU Korupsi No 31 dan UU Darurat dan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Perpre No 77 Tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 19 ayat (4), Permendag No 21/M-DAG/PER/2008, tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian. Tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar