JAKARTA - Menteri Pertanian Suwono menegaskan hingga Maret 2010 tidak akan ada kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Bahkan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam (MT) 2009/2010 (Oktober-Maret).
Tahun 2010, pemerintah mengalokasikan pupuk urea bersubsidi sebanyak 6 juta ton, NPK 2,2 juta ton, SP 36 mencapai 1 juta ton, ZA sekitar 950.000 ton, dan pupuk organik 910.000 ton.
"Jadi tak ada kenaikan harga pupuk dan stok pupuk mencukupi. Jika ada kenaikan harga dan kelangkaan pupuk, jelas itu tidak masuk akal. Kami meminta agar petani melaporkan kepada aparat keamanan jika terjadi penimbunan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan pribadi di wilayahnya," ungkap Menteri Pertanian Suwono di Jakarta, Senin (28/12/09).
Menteri Pertanian juga mendesak kepada pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten segera mengeluarkan peraturan gubernur/bupati mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Mengingat banyak laporan bahwa produsen pupuk tidak bisa mendistribusikan karena terkendala belum adanya peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan bupati (Perbup) soal distribusi pupuk bersubsidi.
"Peraturan Menteri (Pertanian) tentang distribusi pupuk bersubsidi sudah dikeluarkan pada November 2009. Jadi kalau ada masalah disribusi itu di Pergub ataupun Perbup. Karena itu, kami meminta gubernur/bupati untuk segera mengeluarkan Pergub/Perbup terkait hal itu karena tak ada dasarnya untuk tidak segera mengeluarkan peraturan itu," sarannya.
Tahun 2010, pemerintah mengalokasikan pupuk urea bersubsidi sebanyak 6 juta ton, NPK 2,2 juta ton, SP 36 mencapai 1 juta ton, ZA sekitar 950.000 ton, dan pupuk organik 910.000 ton.
"Jadi tak ada kenaikan harga pupuk dan stok pupuk mencukupi. Jika ada kenaikan harga dan kelangkaan pupuk, jelas itu tidak masuk akal. Kami meminta agar petani melaporkan kepada aparat keamanan jika terjadi penimbunan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan pribadi di wilayahnya," ungkap Menteri Pertanian Suwono di Jakarta, Senin (28/12/09).
Menteri Pertanian juga mendesak kepada pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten segera mengeluarkan peraturan gubernur/bupati mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Mengingat banyak laporan bahwa produsen pupuk tidak bisa mendistribusikan karena terkendala belum adanya peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan bupati (Perbup) soal distribusi pupuk bersubsidi.
"Peraturan Menteri (Pertanian) tentang distribusi pupuk bersubsidi sudah dikeluarkan pada November 2009. Jadi kalau ada masalah disribusi itu di Pergub ataupun Perbup. Karena itu, kami meminta gubernur/bupati untuk segera mengeluarkan Pergub/Perbup terkait hal itu karena tak ada dasarnya untuk tidak segera mengeluarkan peraturan itu," sarannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar