JAKARTA - Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara 25,68 persen hingga 40 persen yang berlaku mulai hari ini.
Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Permentan No 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi. “Kenaikan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2010 pukul 24.00 WIB nanti malam,” kata Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Suswono menjelaskan, untuk jenis pupuk urea yang semula Rp1.200 per kilogram (kg) menjadi Rp1.600 per kg atau mengalami kenaikan 33,3 persen.
Sementara itu jenis pupuk SP-36 dari Rp1.550 per kg menjadi Rp2.000 per kg atau mengalami kenaikan 29,03 persen. Untuk jenis pupuk ZA yang semula Rp1.050 per kg naik menjadi Rp1.400 per kg (33,3 persen), pupuk organik yang semula Rp500 per kg menjadi Rp700 per kg (40 persen).
Sementara itu untuk semua jenis pupuk NPK yang tadinya harganya bervariasi antara Rp1.586-Rp1.830 per kg, kini harganya sama menjadi Rp2.300 per kg atau mengalami kenaikan 25,68 persen hingga 45 persen. “Baik NPK Ponska, NPK Kujang, maupun NPK pelangi harganya sama, yakni Rp2.300 per kg,” tukas Mentan.
Walaupun mengalami kenaikan, Mentan optimistis tidak akan memberatkan petani. Bahkan Mentan meyakini petani masih tetap untung. Sebab sebelum dilakukan kenaikan HET pupuk, pemerintah telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras sebesar 10 persen.
Berdasarkan hasil analisis usaha tani padi, petani justru mengalami kenaikan keuntungan menjadi sekitar Rp8,134 juta untuk setiap hektare (ha). Padahal sebelumnya hanya sekitar Rp7,304 juta per ha.
“Hal ini terjadi karena sebelumnya pemerintah telah menaikkan HPP gabah dan beras sebesar 10 persen. Jadi saya kira kenaikan HET ini tidak memberatkan petani,” kata Suswono.
Guna pengawalan penyediaan dan penyaluran pupuk di lapangan, Mentan mengharapkan peran aktif pemerintah daerah, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), stakeholder, dan masyarakat.
Mentan juga meminta produsen pupuk untuk melakukan stok opname pupuk bersubsidi mulai hari ini dan mengumumkan stok pupuk tersebut di media massa lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar