
JAKARTA - Menyikapi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi HKTI Siswono Yudo Husodo mengatakan dirinya bisa memahami kenaikan ini.
Adapun kenaikan tersebut, kata dia, tidak bisa dielakkan lagi menyusul melambungnya harga gas dan minimnya anggaran negara.
Menurut Siswono yang juga anggota Komisi IV DPR ini, apabila HET tidak dinaikkan, maka tahun ini anggaran yang harus disediakan negara untuk menyubsidi pupuk mencapai Rp24 triliun, atau mengalami kenaikan dari anggaran tahun lalu yang hanya Rp17 triliun.
“Bagi saya, walaupun HET pupuk naik, yang penting petani jangan sampai dirugikan,” kata Siswono seusai menjadi pembicara pada Diskusi Nasional Mewujudkan dan Mengawal Swasembada Daging Sapi 2014 di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara 25,68 persen hingga 40 persen yang berlaku mulai kemarin.
Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Permentan No 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi. “Kenaikan ini mulai berlaku pada 9 April 2010 pukul 24.00 WIB nanti malam,” kata Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, kemarin.
Suswono menjelaskan, untuk jenis pupuk urea yang semula Rp1.200 per kilogram (kg) menjadi Rp1.600 per kg atau mengalami kenaikan 33,3 persen.
Sementara itu jenis pupuk SP-36 dari Rp1.550 per kg menjadi Rp2.000 per kg atau mengalami kenaikan 29,03 persen. Untuk jenis pupuk ZA yang semula Rp1.050 per kg naik menjadi Rp1.400 per kg (33,3 persen), pupuk organik yang semula Rp500 per kg menjadi Rp700 per kg (40 persen).
Sedangkan untuk semua jenis pupuk NPK yang tadinya harganya bervariasi antara Rp1.586-Rp1.830 per kg, kini harganya sama menjadi Rp2.300 per kg atau mengalami kenaikan 25,68 persen hingga 45 persen. “Baik NPK Ponska, NPK Kujang, maupun NPK pelangi harganya sama, yakni Rp2.300 per kg,” tukas Mentan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar