JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menganggap bahwa kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras dan gabah yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari harapan petani. Pasalnya, HPP baru tersebut tidak sesuai dengan harga internasional.

Sekretaris Jenderal HKTI Rachmat Pambudy menjelaskan, bahwa biasanya prinsip pemerintah dalam menentukan harga baru suatu komoditas selalu memakai patokan atau benchmark harga internasional. Sayangnya, prinsip tersebut tidak dipakai dalam menentukan HPP beras dan gabah.

"Semua mengikuti harga internasional dari yang paling kecil sampai yang paling besar. Tapi kenapa beras dan gabah tidak?" keluhnya, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Jumat (2/1/2009).

Rachmat mencontohkan, dengan harga beras internasional yang saat ini sekira USD600, seharusnya pemerintah menaikkan harga pembelian beras di gudang Bulog menjadi Rp5.500 atau Rp900. Lebih tinggi dari harga pembelian beras di gudang Bulog yang baru ditetapkan pemerintah.

"Sementara untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG), HPP yang sesuai untuk saat ini menurut kami adalah Rp3.000 dan Rp3.500," ujar Rachmat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik 9,1 persen menjadi Rp2.400 per kg dari sebelumnya Rp2.240 per kg.

Sementara HPP Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan naik 7,2 persen menjadi Rp3.000 per kg dari sebelumnya Rp2.400 per kg.

Adapun harga pembelian beras di gudang Bulog dinaikkan sebesar tujuh persen menjadi Rp4.600 per kg. Kenaikan HPP tersebut sudah diberlakukan 1 Januari 2009 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan.

Salah satu tujuan kenaikan HPP tersebut guna memertahankan pendapatan petani secara konsisten serta menjaga ketahanan pangan.

Sementara itu, menurut Rachmat, kenaikan HPP tersebut lebih memertimbangkan konsumen. Padahal produsen atau petani adalah pihak yang seharusnya paling diperhatikan.

"Karena mereka membeli kebutuhannya sesuai dengan harga pasar sedangkan HPP nya dipatok dengan tidak sesuai," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar