Hingga Maret 2010, HET pupuk tidak naik

JAKARTA - Menteri Pertanian Suwono menegaskan hingga Maret 2010 tidak akan ada kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Bahkan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam (MT) 2009/2010 (Oktober-Maret).

Tahun 2010, pemerintah mengalokasikan pupuk urea bersubsidi sebanyak 6 juta ton, NPK 2,2 juta ton, SP 36 mencapai 1 juta ton, ZA sekitar 950.000 ton, dan pupuk organik 910.000 ton.

"Jadi tak ada kenaikan harga pupuk dan stok pupuk mencukupi. Jika ada kenaikan harga dan kelangkaan pupuk, jelas itu tidak masuk akal. Kami meminta agar petani melaporkan kepada aparat keamanan jika terjadi penimbunan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan pribadi di wilayahnya," ungkap Menteri Pertanian Suwono di Jakarta, Senin (28/12/09).

Menteri Pertanian juga mendesak kepada pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten segera mengeluarkan peraturan gubernur/bupati mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Mengingat banyak laporan bahwa produsen pupuk tidak bisa mendistribusikan karena terkendala belum adanya peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan bupati (Perbup) soal distribusi pupuk bersubsidi.

"Peraturan Menteri (Pertanian) tentang distribusi pupuk bersubsidi sudah dikeluarkan pada November 2009. Jadi kalau ada masalah disribusi itu di Pergub ataupun Perbup. Karena itu, kami meminta gubernur/bupati untuk segera mengeluarkan Pergub/Perbup terkait hal itu karena tak ada dasarnya untuk tidak segera mengeluarkan peraturan itu," sarannya.

Diduga Akibat Pupuk Bersubsidi Palsu, Puluhan Hektar Tanaman Padi Mati

Ponorogo (beritajatim.com) - Lantaran padi masa tanam dua bulan mati akibat diduga pemakaian pupuk bersubsidi milik pemerintah, puluhan petani asal Desa Menggare Kecamatan Selahung, Ponorogo marah dan membakar tanamannya.

Sedikitnya ada 20 hektar areal persawahan yang gagal panen, terserang semacam jamur di bagian batang. Puluhan petani tersebut sebenarnya sudah mengunakan semprotan pestisida dan herbisaida, namun tetap tidak membuahkan hasil.

Setyo Budi Utomo, ketua kelompok tani mengatakan ada kemungkinan pupuk organik bersubsidi pemerintah tersebut palsu sehingga membut tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka tersebut mati.

"Mungkin karena adanya pupuk palsu jadi banyak tanaman kita yang mati, sehingga kita terpaksa membakar sebagain besar tanaman padi kami yang sudah mati agar penyakit jamurnya tidak menyebar ke yang lain," ujarnya, Jumat (19/02/2010).

Tak hanya membakar tanaman padi, puluhan petani yang masih dikuasai oleh emosi ini pun juga ikut membakar sisa pupuk organik bersubsidi yang dibagikan gratis oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Kini, para petani berharap agar mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah. Pasalnya, kejadian seperti ini baru pertama kali mereka alami. Karena selain mereka mengalami gagal panen, mereka juga merugi ratusan juta rupiah akibat harus mengeluarkan biaya untuk penyemprotan

Pupuk Bersubsidi Ditimbun, Dijual Mahal

SIDOARJO - Penimbunan pupuk bersubsidi, yang akan dijual lagi ke pasaran dengan harga nonsubsidi berhasil diungkap Polres Sidoarjo.Polisi berhasil mengamankan sekitar 42 ton pupuk di salah satu gudang di Dusun Besuk, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo.

Selain mengamankan 42 ton pupuk bersubsidi yang sudah dipindah ke kantong pupuk non subsidi, polisi juga berhasil mengamankan Sulton Nawawi (40), warga Dusun Bedagas, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Sulton merupakan pemilik pupuk jenis urea dan ZA yang sudah siap jual itu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar, Kamis 4 Februari, ada truk keluar masuk ke gudang berukuran sekitar 1000 m2 itu. Pasalnya, selama ini gudang milik Jhon, yang dijaga Lukman itu kosong. Bahkan, di tembok gudang juga ada tulisan dijual.

“Gudang ini sering disewa untuk penyimpanan barang. Kalau untuk pupuk itu disewa tiga hari. Tapi saya tidak tahu kalau pupuk besubsidi itu ditimbun dan dijual lagi,” penjaga gudang yang sebulan mendapat gaji Rp 300 ribu itu.

Pupuk bersubsidi berat 5 Kg itu, biasa dijual di pasaran antara Rp65 sampai Rp75 ribu. Namun, setelah diganti karung nonsubsidi harganya dipasaran Rp115 sampai Rp200 ribu.

Tersangka meneguk keuntungan besar dari bisnis ini. Namun, petani yang menanti-nanti pupuk subsidi akan kekurangan pupuk. Karena jumlah yang ditimbun oleh tersangka cukup banyak.

Berkat laporan dari warga itulah, kemudian Polsek Balongbendo dan Polres Sidoarjo menyelidiki lebih jauh. Ternyata benar, di dalam gudang itu ada aktifitas bongkar dan pengepakan pupuk.

Sebagian besar pupuk besrsubsidi itu sudah dipindah ke sak (karung,red) non subdisi. “Pupuk yang kami sita terdiri dari 12 ton pupuk ZA produksi Petrokimia Gresik dan 30 ton pupuk urea merk Daun Buah produksi Pupuk Kaltim,” ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, Senin (8/2/2010) sore saat melihat langsung gudang penyimpanan pupuk berama Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal.

Ike Edwin menambahkan, pupuk-pupuk itu sudah siap dijual dan menurut pengakuan tersangka akan dikirim ke Jember dan sekitarnya. Itu bisa dilihat dari pupuk yang sudah diangkut ke tiga truk, Nopol N9061 AU, N8324UT, L8009MF yang ada di gudang.

Di gudang juga terdapat mesin jahit karung, ribuan karung yang akan digunakan untuk memindah pupuk bersubsidi. dua truk sudah bermuatan penuh pupuk yang sudah dipindah ke karung non subsidi. Sedangkan satu truk masih berisi setengah.

Darimana Sulton memperoleh pupuk itu? Menurut Ike Edwin, Sulton mengaku mendapat pupuk itu dengan membeli dari petani kemudian dikumpulkan. Namun, polisi masih mengusut kasus ini.

“Bisa saja ada keterlibatan orang dalam perusahaan atau distributor. Semua masih kita selidiki lebih jauh,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, tersangka sudah menyiapkan pendistribusian pupuk itu. Termasuk surat jalan truk dari Lampung yang akan dibawa ke Jember. “Tapi bisa saja surat jalan itu palsu,” tukasnya.

Tersangka akan dijerat dengan UU Korupsi No 31 dan UU Darurat dan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Perpre No 77 Tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 19 ayat (4), Permendag No 21/M-DAG/PER/2008, tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian. Tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.

2010, Pupuk Bersubsidi 6 Juta Ton

gbr-pupuk

Menteri Pertanian Suswono menetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk tahun 2010 sebanyak enam juta ton dengan dukungan anggaran APBN mencapai Rp11,3 triliun.

“Jumlah alokasi tersebut sama dengan tahun 2009, tetapi subsidi anggaran pupuk sebelumnya Rp17,5 triliun,” katanya usai meninjau persediaan pupuk di Gudang Petrokimia Gresik.

Ia mengatakan penetapan alokasi itu juga akan dibarengi dengan menerbitkan Surat Keputusan Mentan (Permentan) tentang alokasi kebutuhan pupuk di setiap provinsi untuk 2010.

Suswono dalam kesempatan itu juga memastikan selama Oktober 2009 hingga Maret 2010 harga eceran tetap (HET) pupuk bersubsidi tidak akan naik, alias sama untuk urea Rp1.200 per kg. Sementara NPK Rp2.854 per kg.

Dirinya mengatakan kenaikan HET pupuk dipastikan mulai April 2010, di mana pemicu kenaikan itu akibat menyusutnya anggaran untuk subsidi pupuk.

Untuk meringankan beban petani kata Suswono, pihaknya akan menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras sebesar 10 persen dari sebelumnya HPP gabah kering panen Rp2.400 per kilogram, gabah kering giling Rp3.000 kg, dan beras Rp4.600/kg.

Dia berharap dengan peningkatan HPP ini maka petani bisa mencapai tingkat keuntungan usaha yang wajar, yakni sekitar 30 persen per hektare.